Cara Cek Resi Tilang Di Jakarta Timur 2020

Kebanyakan dari kita mengetahui bahwa peraturan lalu lintas di Indonesia cukup ketat. Di wilayah Jakarta Timur, polisi akan menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Berikut ini adalah cara untuk mengetahui apakah Anda telah ditilang atau tidak di Jakarta Timur pada tahun 2020.

Langkah-Langkah untuk Cek Resi Tilang di Jakarta Timur 2020

1. Pergi ke Kantor Polisi Terdekat

Untuk mengetahui apakah Anda telah ditilang di Jakarta Timur pada tahun 2020, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah pergi ke kantor polisi terdekat. Di sana, Anda harus meminta informasi tentang tilang Anda. Mereka akan memberikan Anda informasi tentang apakah Anda telah ditilang atau tidak.

2. Mengisi Formulir dan Melampirkan Bukti Pembayaran

Setelah Anda mendapatkan informasi tentang tilang Anda, Anda harus mengisi formulir yang sudah disediakan oleh pihak kantor polisi tersebut. Di sana, Anda harus mencantumkan informasi tentang diri Anda, seperti nama, alamat, nomor telepon, dll. Anda juga harus melampirkan bukti pembayaran sebagai tanda jika Anda telah melunasi tilang Anda.

3. Cek Status Resi Tilang Anda

Setelah Anda mengisi formulir dan melampirkan bukti pembayaran, Anda dapat mengecek status resi tilang Anda di situs web Kantor Polisi Jakarta Timur. Di situs web tersebut, Anda harus memasukkan nomor resi tilang Anda dan lainnya informasi yang diminta. Setelah Anda memasukkan informasi tersebut, Anda akan mendapatkan informasi tentang status tilang Anda.

4. Bayar Tilang Anda

Jika Anda telah ditilang oleh polisi di Jakarta Timur pada tahun 2020, maka yang harus Anda lakukan selanjutnya adalah membayar tilang Anda. Anda dapat membayar dengan menggunakan kartu kredit, transfer bank, atau melalui ATM. Setelah Anda melakukan pembayaran, maka Anda akan mendapatkan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda telah membayar tilang Anda.

5. Cetak Resi Pembayaran Tilang Anda

Setelah Anda membayar tilang Anda, Anda perlu mencetak resi pembayaran tilang Anda sebagai bukti bahwa Anda telah membayar tilang Anda. Anda dapat mencetak resi pembayaran tilang Anda di salah satu kantor polisi di wilayah Jakarta Timur. Di sana, Anda harus menunjukkan bukti pembayaran yang telah Anda lakukan sebelumnya.

6. Tunjukkan Resi Pembayaran Tilang Anda kepada Polisi

Setelah Anda selesai mencetak resi pembayaran tilang Anda, Anda harus menunjukkannya kepada polisi. Di sana, Anda harus memberi tahu polisi bahwa Anda telah membayar tilang Anda. Polisi akan memeriksa resi pembayaran tilang Anda dan memberi Anda tanda terima sebagai bukti bahwa Anda telah melunasi tilang Anda.

7. Simpan Bukti Pembayaran dan Tanda Terima

Setelah Anda selesai menunjukkan resi pembayaran dan tanda terima tilang Anda kepada polisi, Anda harus menyimpannya dengan baik. Bukti pembayaran dan tanda terima tilang Anda ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah melunasi tilang Anda. Jadi, jangan lupakan untuk menyimpannya dengan baik.

Demikianlah Cara Cek Resi Tilang di Jakarta Timur 2020

Itulah cara untuk mengetahui apakah Anda telah ditilang atau tidak di Jakarta Timur pada tahun 2020. Jika Anda telah ditilang, maka Anda harus segera membayar tilang Anda dan menunjukkan bukti pembayaran dan tanda terima tilang Anda kepada polisi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua.