Cara Cek Resi Ktp Lewat Internet

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu identitas diri yang wajib dimiliki setiap orang di Indonesia. KTP bukan hanya sebagai identitas diri saja, namun juga sebagai bukti bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia. Setiap orang yang ingin melakukan berbagai kegiatan, seperti mengurus paspor, mengurus SIM, hingga mengurus ijin mendirikan bangunan, membutuhkan KTP sebagai syarat utama. Oleh karena itu, setiap orang wajib memiliki KTP.

Ketika sudah melakukan pendaftaran KTP, biasanya pemohon akan diberikan sebuah resi pendaftaran. Resi ini berfungsi sebagai bukti bahwa sudah melakukan pendaftaran KTP dan menunggu proses pengolahan selanjutnya. Jika ingin mengetahui status pengajuan KTP, maka pemohon dapat melakukan cek resi KTP. Cara cek resi KTP bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor pemerintah.

Cara Cek Resi KTP Lewat Internet

Untuk cek resi KTP, pemohon dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh Departemen Dalam Negeri. Berikut cara cek resi KTP lewat internet:

Buka Halaman Cek Resi KTP

Pertama, buka website Departemen Dalam Negeri di https://www.kemendagri.go.id/. Di halaman utama, klik menu “Layanan” dan pilih “Layanan KTP”. Di halaman baru, klik menu “Cek Resi KTP”.

Isi Data Pemohon

Selanjutnya, pemohon akan diarahkan ke halaman cek resi KTP. Di sini, pemohon diminta untuk mengisi data diri. Data yang diminta adalah NIK, nama, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin. Setelah itu, pemohon diminta untuk memasukkan 6 digit kode verifikasi dan klik tombol “Kirim”.

Cek Status KTP

Setelah mengirim data, pemohon akan diarahkan ke halaman berikutnya. Di sini, pemohon dapat melihat status aplikasi KTP. Jika statusnya sudah “Selesai”, artinya KTP sudah bisa diambil. Namun, jika statusnya masih “Dalam Proses”, artinya pengajuan KTP masih dalam tahap pengolahan.

Cetak Surat Pemberitahuan

Selain mengecek status KTP, di halaman cek resi KTP juga dapat melihat dan mencetak surat pemberitahuan. Surat ini berisi informasi tentang tanggal dan waktu pengambilan KTP. Jadi, pemohon dapat mencetak surat pemberitahuan tersebut untuk melihat tanggal dan waktu pengambilan KTP.

Akses Laporan Cek Resi KTP

Pemohon juga dapat melihat laporan cek resi KTP yang telah dilakukan. Di halaman ini, pemohon dapat melihat tanggal dan waktu cek resi KTP, serta NIK yang digunakan. Jadi, pemohon dapat mencatat riwayat cek resi yang telah dilakukan jika dibutuhkan.

Kesimpulan

Itulah cara cek resi KTP lewat internet. Dengan layanan ini, pemohon dapat mengetahui status aplikasi KTP, serta melihat dan mencetak laporan cek resi KTP. Dengan demikian, pemohon dapat mengetahui status KTP tanpa harus datang ke kantor pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.